Ancaman Pasal Berlapis Pengemudi yang Ugal-ugalan

    Ancaman Pasal Berlapis Pengemudi yang Ugal-ugalan
    Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto.SSOS.MH

    Jakarta, Sudah beberapa kali viral, pengemudi angkutan umum mengemudikan kendaraannya dengan cara ugal - ugalan, zig zag, meliuk – liuk tanpa memperhatikan rambu dan fungsi marka. Seenaknya sendiri pindah dari satu lajur ke lajur yang lain tanpa memberi isyarat, memotong marka garis utuh, abaikan rambu – rambu dan sebagainya yang dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Terkait hal itu, Pemerhati masalah transportasi dan hukum Akbp ( Purn ) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor umum bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan para penumpang dan pengguna jalan lain. Jaminan tersebut harus mampu diwujudkan oleh pengemudi dengan cara tertib berlalu lintas dan taat aturan.

    Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ). 

    "Petugas dengan kewenangan diskresinya melihat pengemudi yang ugal - ugalan dapat menindak dengan tilang dengan pelanggaran pasal berlapis atau pasal sanksi hukuman tertinggi".kata Budiyanto, Minggu (12/3/2023)

    Menurut Budi, petugas dalam melakukan tindakan menyentuh pada aspek – aspek yang bernuansa komprehensif, mengedukasi, memberikan pembelajaran, dan aspek Justice serta deterence effec. 

    "Pembiaran terhadap pengemudi ugal - ugalan tanpa memberikan sanksi tegas , sangat tidak mendidik dan menggerus wibawa aparat".ujarnya.

    Ia menjelaskan, penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melibatkan 3 ( tiga ) instansi penegak hukum ( Polri, Kejaksaan dan Pengadilan ).

    Ketiga instansi penegakan hukum diharapkan memiliki semangat yang sama untuk mencegah, mengedukasi dan memberikan sanksi yang setimpal terhadap Pengemudi ugal - ugalan karena menyangkut keselamatan manusia.

    "Bila perlu perlakuan terhadap pengemudi yang ugal - ugalan diberikan sanksi pidana dan sanksi tambahan berupa pencabutan SIM ( Surat Izin Mengemudi ) dalam waktu tertentu. Karena pencabutan SIM harus melalui penetapan Pengadilan" tandasnya.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Penerbangan Lion Air Group Masih Aman dari...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Festival TKM 2023, Ida Fauziyah: Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bawaslu DKI Telusuri Dugaan tim Cagub-Cawagub nomor urut 01 dan nomor urut 3 bagi Paket Sembako ke Warga Kepulauan Seribu
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami