Serang - Polda Banten yang diwakili oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto dan Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiadi menghadiri kegiatan Deklarasi Perdamaian antara Masyarakat Banten Dengan Warga Batak di Banten perkara penganiayaan warga Baros Kab. Serang oleh oknum pegawai Kosipa/Bank Keliling.
Turut hadir dalam kegiatan ini Dandim 0602/Serang Kolonel Inf Mulyo Junaidi, Tokoh Agama Kab. Pandeglang K.H Asep Nafiz, Ketua FSPP Kab. Pandeglang, Tokoh Warga Batak Banten Bapak Sihombing, Tokoh Warga Batak Banten Bapak Silitonga dan warga lainnya.
Baca juga:
RI Imbau G20 Jadi Solusi Masalah Ekonomi
|
Dalam kesempatan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan kegiatan tersebut. "Hari ini kami menghadiri Deklarasi Perdamaian antara Masyarakat Banten dengan Warga Batak di Banten perkara penganiayaan warga Baros Kab. Serang oleh oknum pegawai Kosipa/Bank Keliling yang bertempat di Pondok Pesantren Cangkudu, Baros, Serang, " kata Sofwan pada Kamis (04/04).
Semntara itu, Tokoh Agama Kab. Pandeglang K.H Asep Nafiz menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai namun tetap mematuhi hukum yang berlaku. "Kami sepakat untuk berdamai namun proses hukum penanganan perkara pengeroyokan akan tetap berjalan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, " kata Asep Nafiz.
Ditempat yang sama Tokoh Warga Batak Banten Bapak Sihombing menyatakan bahwa pelaku harus tetap diproses secara hukum yang berlaku dan berharap situasi yang rukun di wilayah Banten. "Kami masyarakat Banten dan masyarakat Batak rukun dalam kebersamaan dan kokoh dalam persatuan dan kesatuan, " ungkapnya.
Reporter: Johan Sopaheluwakan