Ukir Prestasi Lagi, JDHI Batam Terbaik Nasional

    Ukir Prestasi Lagi, JDHI Batam Terbaik Nasional

    JAKARTA  - Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mengukir prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Pemko Batam dinobatkan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik pertama tingkat nasional.

    Penghargaan ini diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Grand Sahid Hotel Jakarta, Selasa (18/10/2022).

    Pemko Batam menjadi anggota terbaik JDIH Terbaik 1 Tahun 2022 Kategori Kota. Empat daerah di bawah Batam yakni Bandung di posisi kelima, Sukabumi posisi keempat, Ambon posisi ketiga, dan Bogor posisi kedua.

    "Alhamdulillah, ini merupakan prestasi yang kesekian kalinya diukir Batam di bawah Pimpinan Bapak Wali Kota Batam Muhammad Rudi, " katanya.

    Mewakili Rudi, Jefridin berharapan dengan adanya prestasi ini pelayanan di Batam makin baik lagi ke depan.

    "Terima kasih kepada semua pihak yang sudah berkontribusi sehingga Batam dinobatkan sebagai Kota Terbaik 1 tingkat nasional, " ujarnya.

    Sebelumnya, sistem aplikasi JDIH Pemko Batam, jdih.batam.go.id, menjadi yang Pertama di Kepri terdaftar di Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Azril Apriansyah, mengatakan, pihaknya berhasil mendaftarkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Batam ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kemenkominfo RI.

    "Pendaftaran Sistem Elektronik Pemerintah tersebut sudah dilakukan melalui website resmi https://pse.layanan.go.id/, " ujar Azril.

    Dalam prosesnya, pendaftaran memakan waktu sekitar dua minggu. Alur dalam mendaftarkan JDIH juga cukup panjang mulai dari penunjukan pejabat berwewenang, pendaftaran aplikasi hingga terdaftar di Sistem Elektronik Kemenkominfo RI.

    "Selain itu proses pendaftaran aplikasinya sendiri juga cukup banyak mulai dari penginputan Data Umum, Profil Penyelengara dalam hal ini Bagian Hukum Setdako Batam, Perangkat yang digunakan, Tenaga Ahli, Tata Kelola, Help Desk hingga dokumen pendukung, " ujarnya.

    Adapun Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.

    "Website JDIH Pemko Batam termasuk kategori Website informasi publik yang menyampaikan informasi Produk Hukum Kota Batam, berita dan informasi kepada publik, " tutup Azril.

    batam
    Zulfahmi

    Zulfahmi

    Artikel Sebelumnya

    Ajak Mahasiswa Membangun Daerah, Jefridin:...

    Artikel Berikutnya

    Rudi Bersama RTRW dan Tokoh Masyarakat Nongsa,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/22/2024)
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bawaslu DKI Telusuri Dugaan tim Cagub-Cawagub nomor urut 01 dan nomor urut 3 bagi Paket Sembako ke Warga Kepulauan Seribu

    Ikuti Kami